JAKARTA. Meski tahun depan fungsi pengawas perbankan akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nyatanya masih akan ada satu tugas penting bank yang masih dipegang Bank Indonesia (BI). Ini adalah fungsi lender of the last resort. “Ini tidak bisa dihindari di BI,” ucap Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat, (5/4). Fungsi lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Darmin menyebut, bila terjadi sesuatu di bank, yang bisa memberikan uang adalah bank sentral. Di negara mana pun seperti itu ketentuannya. Jadi, dengan ada atau tidak adanya OJK, fungsi tersebut tidak berubah.
BI masih akan jadi lender of the last resort
JAKARTA. Meski tahun depan fungsi pengawas perbankan akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nyatanya masih akan ada satu tugas penting bank yang masih dipegang Bank Indonesia (BI). Ini adalah fungsi lender of the last resort. “Ini tidak bisa dihindari di BI,” ucap Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat, (5/4). Fungsi lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Darmin menyebut, bila terjadi sesuatu di bank, yang bisa memberikan uang adalah bank sentral. Di negara mana pun seperti itu ketentuannya. Jadi, dengan ada atau tidak adanya OJK, fungsi tersebut tidak berubah.