JAKARTA. Setelah senyap kurang lebih selama lima tahun, wacana redenominasi rupiah kembali menghangat belakangan ini. Bank Indonesia (BI) kembali mendesak pemerintah untuk segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait redenominasi rupiah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Deputi Gubernur BI, Sugeng berpendapat RUU Redenominasi tersebut didorong tahun ini, karena melihat kondisi ekonomi Indonesia yang mulai kondusif. "Masih kami usahakan terus, sedang proses pematangan dengan pemerintah. Kami kerja sama terus dengan pemerintah karena yang mengajukan kan dari pihak pemerintah," ujar Sugeng di kawasan Monas, Rabu (7/6) lalu.
BI berharap, implementasi redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Selain itu, BI juga sudah menyiapkan sejumlah persiapan untuk menjalankan redenominasi di Indonesia. Sebut saja kajian dan naskah akademis untuk bisa menerapkan redenominasi sudah selesai dikaji oleh BI. Di luar hal itu, BI terus melakukan upaya edukasi publik mengenai redenominasi. Misal, edukasi publik yang dilakukan di beberapa perguruan tinggi dan elemen masyarakat. "Jika ada kampus atau lembaga yang meminta penjelasan soal ini, kami pasti datang dan memberikan seminar," tutur Sugeng. Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif bisa segera terwujud apabila ada kepastian soal RUU tersebut. Dalam RUU itu juga akan diatur masa transisi, yang di dalamnya termasuk masa sosialisasi. "Selama ini yang sudah kami upayakan adalah edukasi publik, karena sebelum ada RUU, kami belum sosialisasi. Jadi menggunakan istilah edukasi publik," ungkapnya. Pihak BI sendiri menganggap jika redenominasi bukanlah pemotongan mata uang. Tetapi lebih ke arah menentukan ulang jumlah angka dari mata uang dan secara bersamaan dengan harga barang dan jasa. Untuk jangka panjang, langkah ini diperkirakan bisa memperbaiki preputasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di samping itu, langkah ini dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas perekonomian.
Sugeng menjelaskan, ada masa transisi minimum untuk redenominasi ini, yakni 7-8 tahun. Sehingga dengan waktu transisi yang cukup lama tersebut, diharapkan mampu menjadi investasi ke depan. "Ekonomi dan inflasi saat ini mendukung penerapan redenominasi dilakukan. Inilah saat yang tepat," tukasnya. Redenominasi rupiah merupakan upaya penyederhanaan pecahan mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit, tanpa mengurangi nilainya. Redenominasi kerap disalahartikan dengan sanering, atau pemotongan nilai mata uang seperti dekade 1950-an yang akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. RUU Redenominasi yang diusulkan berisikan 18 pasal. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie