BI masih haramkan mata uang virtual



JAKARTA. Kehadiran industri teknologi finansial (fintech) yang berkembang pesat turut membangunkan kembali mata uang virtual (virtual currency). Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menyampaikan, BI sudah memiliki acuan tentang mata uang melalui Undang-Undang Mata Uang yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999.

“Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI adalah rupiah,” kata Ronald, kepada KONTAN, jelang akhir pekan.

Mata uang virtual kembali hadir di Indonesia, setelah Bitcoin muncul pula Centennial Coin for Prosperity (CCP) memperkenalkan mata uang digital bernama Centcoin melalui coinpayments.net yang menyediakan jasa perdagangan mata uang virtual.


Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI menambahkan, pihaknya melarang penggunan mata uang virtual dalam jenis apapun dan merek apapun. Sayangnya, BI belum ada langkah selanjutnya untuk menghadapi kehadiran kembali mata uang virtual.

Sebelumnya, ichard Barrows, CEO Centennial Coin for Prosperity mengatakan, perkembangan keuangan online menuntut kebutuhan pasar untuk mata uang digital. Coinpayments.net ini menerima pembayaran dengan mata yang lain yang digunakan. Sebanyak 85.000 merchant terlihat dalam coinpayment.net dengan nilai transaksi US$ 45 juta.

“Kami memberikan keuntungan bagi investor yang tertarik untuk menginvestasikan dana ke dalam mata uang virtual,” katanya. Selanjutnya, melihat perkembangan mata uang digital perusahaan akan membangun jaringan untuk payment gateway di Indonesia untuk menawarkan keuntungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini