JAKARTA. Kehadiran industri teknologi finansial (fintech) yang berkembang pesat turut membangunkan kembali mata uang virtual (virtual currency). Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menyampaikan, BI sudah memiliki acuan tentang mata uang melalui Undang-Undang Mata Uang yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999. “Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI adalah rupiah,” kata Ronald, kepada KONTAN, jelang akhir pekan. Mata uang virtual kembali hadir di Indonesia, setelah Bitcoin muncul pula Centennial Coin for Prosperity (CCP) memperkenalkan mata uang digital bernama Centcoin melalui coinpayments.net yang menyediakan jasa perdagangan mata uang virtual.
BI masih haramkan mata uang virtual
JAKARTA. Kehadiran industri teknologi finansial (fintech) yang berkembang pesat turut membangunkan kembali mata uang virtual (virtual currency). Ronald Waas, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menyampaikan, BI sudah memiliki acuan tentang mata uang melalui Undang-Undang Mata Uang yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999. “Mata uang yang berlaku di wilayah NKRI adalah rupiah,” kata Ronald, kepada KONTAN, jelang akhir pekan. Mata uang virtual kembali hadir di Indonesia, setelah Bitcoin muncul pula Centennial Coin for Prosperity (CCP) memperkenalkan mata uang digital bernama Centcoin melalui coinpayments.net yang menyediakan jasa perdagangan mata uang virtual.