KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Detail pelaksanaan penetapan batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) terbaru dinilai masih perlu pertimbangan. Pasalnya, ketetapan tersebut dapat memberatkan kegiatan usaha di pedesaan yang belum terbiasa dengan transaksi nontunai. Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengonfirmasi bahwa ketetapan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta tidak hanya berlaku pada satu kali transaksi.
BI masih kaji batas transaksi tunai Rp 100 juta dalam RUU PTUK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Detail pelaksanaan penetapan batas maksimal transaksi tunai Rp 100 juta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) terbaru dinilai masih perlu pertimbangan. Pasalnya, ketetapan tersebut dapat memberatkan kegiatan usaha di pedesaan yang belum terbiasa dengan transaksi nontunai. Erwin Rijanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), mengonfirmasi bahwa ketetapan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta tidak hanya berlaku pada satu kali transaksi.