BI masih kaji penurunan capping bunga kartu kredit



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih mengkaji rencana pemangkasan batas atas alias capping suku bunga kartu kredit. Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen di Bank Indonesia (BI) mengatakan, pihaknya tengah memasukan tahap konsep pembuatan aturan.

“Belum ada keputusan karena baru diproses bisa berubah,” kata Eni, Senin (7/11). BI sebelumnya, tengah mengkaji batas maksimum bunga kartu kredit kelak dipatok maksimal 2,25% per bulan, atau 26,95% per tahun. Saat ini, batas atas bunga kartu kredit yang ditentukan 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun.

Sayangnya, Eni belum dapat memprediksi kenaikan bisnis kartu kredit setelah terjadi penurunan suku bunga. Yang jelas, rencana pemangkasan suku bunga kartu kredit untuk mendorong peningkatan transaksi pembayaran non tunai seperti BI mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).


Informasi saja, BI melaporkan jumlah kartu kredit yang beredar mencapai 17,11 juta per September 2016 atau tumbuh 2,21% dibandingkan posisi 16,74 juta per September 2015. Begitu juga dengan volume transaksi kartu kredit naik 6,70% menjadi 24,74 juta per September 2016 dibandingkan posisi 23,18 juta per September 2015.

Sayangnya, kenaikan tersebut tak didukung oleh nilai transaksi kartu kredit yang masih turun sebesar 2,15% menjadi Rp 22,38 triliun per September 2016 dibandingkan posisi Rp 22,88 triliun per September 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini