JAKARTA. Bank Indonesia masih mengembangkan instrumen deposito untuk warga Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Insentif yang dapat diberikan, berupa pengurangan pajak atau penghapusan pajak deposito.Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, langkah pengembangan instrumen deposito non resident Indonesia ini adalah berupa kerja sama dengan pemerintah dan juga lembaga supervisi perbankan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Masih dalam pengembangan dan persiapan instrumen-instrumen termasuk untuk memberikan kesempatan kepada warga Indonesia yang berlokasi di luar negeri untuk melakukan investasi yang menarik di Indonesia," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (7/2). Meski begitu, Agus masih enggan menyebutkan pola investasi yang diberikan kepada WNI non resident ini. "Belum bisa diceritakan sekarang, karena terlalu luas," ucapnya.Catatan saja, bank sentral tengah menggodok instrumen baru untuk menekan pinjaman valuta asing (valas) di pasar global yaitu dengan deposito Indonesia non resident. Instrumen ini dibuka bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk membuka deposito di perbankan dalam negeri.BI mengambil contoh seperti yang terjadi di India. Di mana orang India yang tinggal di luar negeri (diaspora) juga memiliki deposito di perbankan India. Ini membuat pasokan valas di India cukup besar dan memungkinkan negara tersebut tidak membutuhkan dana pinjaman yang besar. Sistem depisito ini memungkinkan WNI non resident untuk berinvestasi dan dananya masuk ke Indonesia. Namun, BI perlu kerja keras untuk mengejar uang yang dimiliki orang Indonesia yang tinggal di luar negeri. Mengingat selama ini malah terjadi kebalikannya, di mana orang Indonesia yang tinggal di Indonesia malah menempatkan dananya di perbankan asing. Untuk itu BI menggandeng pemerintah agar dapat memberikan insentif. Contoh insentif yang dapat diberikan adalah dengan memberikan pembebasan pajak. Dengan adanya deposito dari diaspora akan membuat Indonesia memiliki cadangan valas yang cukup besar dan tidak perlu lagi meminjam di pasar keuangan global. Ini pun dilakukan untuk menghadapi rencana pemberlakuan tapering pada 2014 mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI masih kembangkan deposito non resident
JAKARTA. Bank Indonesia masih mengembangkan instrumen deposito untuk warga Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Insentif yang dapat diberikan, berupa pengurangan pajak atau penghapusan pajak deposito.Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, langkah pengembangan instrumen deposito non resident Indonesia ini adalah berupa kerja sama dengan pemerintah dan juga lembaga supervisi perbankan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Masih dalam pengembangan dan persiapan instrumen-instrumen termasuk untuk memberikan kesempatan kepada warga Indonesia yang berlokasi di luar negeri untuk melakukan investasi yang menarik di Indonesia," ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Jumat (7/2). Meski begitu, Agus masih enggan menyebutkan pola investasi yang diberikan kepada WNI non resident ini. "Belum bisa diceritakan sekarang, karena terlalu luas," ucapnya.Catatan saja, bank sentral tengah menggodok instrumen baru untuk menekan pinjaman valuta asing (valas) di pasar global yaitu dengan deposito Indonesia non resident. Instrumen ini dibuka bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk membuka deposito di perbankan dalam negeri.BI mengambil contoh seperti yang terjadi di India. Di mana orang India yang tinggal di luar negeri (diaspora) juga memiliki deposito di perbankan India. Ini membuat pasokan valas di India cukup besar dan memungkinkan negara tersebut tidak membutuhkan dana pinjaman yang besar. Sistem depisito ini memungkinkan WNI non resident untuk berinvestasi dan dananya masuk ke Indonesia. Namun, BI perlu kerja keras untuk mengejar uang yang dimiliki orang Indonesia yang tinggal di luar negeri. Mengingat selama ini malah terjadi kebalikannya, di mana orang Indonesia yang tinggal di Indonesia malah menempatkan dananya di perbankan asing. Untuk itu BI menggandeng pemerintah agar dapat memberikan insentif. Contoh insentif yang dapat diberikan adalah dengan memberikan pembebasan pajak. Dengan adanya deposito dari diaspora akan membuat Indonesia memiliki cadangan valas yang cukup besar dan tidak perlu lagi meminjam di pasar keuangan global. Ini pun dilakukan untuk menghadapi rencana pemberlakuan tapering pada 2014 mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News