BI masih memproses izin uang elektronik milik LinkAja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan perizinan uang elektronik LinkAja masih diproses. 

Asisten Deputi Direktur Eksekutif Sistem Pembayaran Bank Indonesia Susiati Dwi menyatakan saat ini pihaknya tengah memproses izin sistem pembayaran uang elektronik milik LinkAja.

"Teman-teman bank BUMN, Himbara ini kan mau menerbitkan satu channel uang elektronik. (permohonan) Izinnya sedang (diproses) di BI. Izin sebagai penerbit uang elektronik," katanya di Jakarta, Kamis (21/2).


Menurut Susi, pengajuan izin tersebut masih diperlukan meskipun anggota Himbara yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBTN), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah memiliki produk e-money.

"Karena bagaimanapun sebuah perubahan yang signifikan terhadap produk maupun kelembagaan, nantinya butuh proses untuk kita berikan license yang baru," lanjutnya.

Asal tahu, LinkAja merupakan platform pembayaran yang melebur sistem masing-masing anggota Himbara. Mulai hari ini, LinkAja yang merupakan transformasi platform pembayaran milik PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mulai berlaku efektif.

Namun, LinkAja saat ini baru melayani transaksi uang elektronik berbasis server milik Himbara. Misalnya e-cash milik Mandiri, UnikQu milik BNI, dan T-Bank milik BRI. Meski demikian selanjutnya seluruh transaksi digital bank pelat merah tersebut kelak akan terintegrasi melalui LinkAja, termasuk uang elektronik berbasis kartu, transaksi debit, dan kredit.

"Kalau untuk integrasi kartu kredit kami belum ada gambaran, karena (izinnya) belum masuk juga ke kami," lanjut Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi