JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih pikir-pikir untuk melakukan revisi aturan kewajiban pemenuhan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perbankan. Agus D. W Martowardojo, Gubernur BI menyampaikan, pihaknya masih mengusung aturan awal yaitu pemenuhan porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit di tahun 2018. “Namun, kami masih mendalami bagaimana cara untuk mencapai porsi kredit UMKM,” katanya, (17/11). Khususnya, kelompok bank asing dan bank pembangunan daerah (BPD) yang masih kesulitan dalam memenuhi porsi kredit UMKM. Pasalnya, mereka keterbatasan jaringan dan ekspertis dalam penyaluran kredit ke segmen ini.
BI masih mendorong bank penuhi porsi kredit UMKM
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih pikir-pikir untuk melakukan revisi aturan kewajiban pemenuhan porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perbankan. Agus D. W Martowardojo, Gubernur BI menyampaikan, pihaknya masih mengusung aturan awal yaitu pemenuhan porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit di tahun 2018. “Namun, kami masih mendalami bagaimana cara untuk mencapai porsi kredit UMKM,” katanya, (17/11). Khususnya, kelompok bank asing dan bank pembangunan daerah (BPD) yang masih kesulitan dalam memenuhi porsi kredit UMKM. Pasalnya, mereka keterbatasan jaringan dan ekspertis dalam penyaluran kredit ke segmen ini.