JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama dengan perbankan dan pengelola jalan tol sedang mematangkan skema biaya yang dikenakan dalam uang elektronik. Dari sisi konsumer, nantinya akan ada pengenaan biaya isi ulang kartu atau top up. Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, nantinya biaya isi ulang ini akan dihitung berdasarkan persentase jumlah top up. “Saat ini biaya isi ulang masih flat, nantinya ada potensi biaya isi ulang akan dihitung berdasarkan jumlah top up,” ujar Eni usai acara konferensi pers Himbara, Selasa (20/6). Diharapkan dengan ini, biaya isi ulang yang dibebankan akan lebih terjangkau oleh masyarakat.
BI matangkan skema biaya uang elektronik
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama dengan perbankan dan pengelola jalan tol sedang mematangkan skema biaya yang dikenakan dalam uang elektronik. Dari sisi konsumer, nantinya akan ada pengenaan biaya isi ulang kartu atau top up. Eni V. Panggabean, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI mengatakan, nantinya biaya isi ulang ini akan dihitung berdasarkan persentase jumlah top up. “Saat ini biaya isi ulang masih flat, nantinya ada potensi biaya isi ulang akan dihitung berdasarkan jumlah top up,” ujar Eni usai acara konferensi pers Himbara, Selasa (20/6). Diharapkan dengan ini, biaya isi ulang yang dibebankan akan lebih terjangkau oleh masyarakat.