BI: Meksiko negara paling berhasil terapkan DNDF



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan kebijakan Domestic Non Delivery Forward (DNDF). Bersamaan dengan kebijakan BI yang menaikkan suku bunga acuan 25 bps menjadi 5,75%, menyusul kebijakan Amerika Serikat menaikkan suku bunga The Fed 25 bps menjadi 2%-2,25%.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah menyebut, ada empat negara yang sebelumnya sudah menjalankan DNDF ini. Namun ada satu negara yang paling berhasil yakni Meksiko.

“Yang sudah mengembangkan pasar domestik NDF termasuk Filipina, Korea, Brazil, dan Meksiko. Tapi yang paling berhasil Meksiko,” kata Nanang melalui pesan singkat, Jumat (28/9).


Lebih lanjut Nanang menyebut bahwa keberhasilan Meksiko dalam menjalankan DNDF ini Indikatornya adalah volume pasar DNDF yang lebih mendominasi daripada volume pasar luar negeri.

“Indikator keberhasilannya ini dari volume pasar NDF-nya di dalam negeri, yang lebih besar dari pasar NDF luar negeri,” kata Nanang.

Untuk mekanisme yang akan diberlakukan di Indonesia tidak jauh berbeda dengan negara-negara lain yang pernah melakukan kebijakan ini. Namun yang menarik dari D-NDF di Indonesia adalah pembayaran premi yang menggunakan mata uang rupiah.

“Mekanisme perdagangannya nanti di Indonesia sama sesuai best practice. Yang menarik preminya karena dibayar dalam Rupiah, tidak seperti di NDF luar negeri dibayar dalm valas,” ungkapnya.

Sebelumnya Gubrnur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan bahwa DNDF ini merupakan transaksi forward yang dilakukan secara netting di pasar domestic dengan kurs acuan Jisdor (Jisdor per hari ini, 28 September 2018 Rp 14.929).

DNDF ini juga bisa dilakukan untuk bank dan nasabah bank yang wajib didukung oleh underlying dalam bentuk Rupiah.

“Kenaikan suku bunga juga didukung kebijakan untuk memberlakukan transaksi DNDF dalam mempercepat pasar valas dan memberi alternatif lindung nilai,” kata Perry di Gedung BI, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto