BI melarang bank devisa bertransaksi NDF



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengambil tindakan terkait dugaan manipulasi kontrak non delivery forward (NDF) rupiah di Singapura. Akhirnya BI melarang bank-bank devisa di Indonesia untuk bertransaksi NDF di pasar Singapura.Hari ini (6/2), BI sudah mengirimkan surat kepada semua bank devisa. Poin utama surat itu adalah menegaskan kembali PBI/10/37/2008 pasal 4 ayat 1 dan 2."Bahwa transaksi valas terhadap rupiah harus ada underlying-nya dan full amount penyelesaiannya, dengan beberapa perkecualian. Dengan begitu, NDF dilarang," kata Direktur Grup Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah.Dalam surat edaran itu, BI juga mengarahkan bank-bank untuk bertransaksi valas menggunakan kontrak forward dalam negeri (onshore).Sejak bulan lalu, rupiah bergerak dengan liar, terutama di pasar offshore. Kontrak NDF rupiah nyaris menembus Rp 10.000. Kemudian pada akhir bulan, muncul berita bahwa otoritas Singapura sedang menyelidiki manipulasi kontrak NDF yang dilakukan trader-trader bank. Kontrak NDF yang diduga 'dimainkan' antara lain rupiah, baht Thailand, ringgit Malaysia, dan dong Vietnam.Kasus ini sudah mendapat reaksi dari bank-bank sentral. Bank sentral Malaysia, misalnya, sudah melarang semua bank untuk menggunakan acuan NDF dan memakai acuan kurs dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: