BI melarang memakai dinar sebagai alat pembayaran



JAKARTA. Beredarnya penggunaan mata uang dinar sebagai alat pembayaran di beberapa tempat di Indonesia ternyata tidak dibenarkan Bank Indonesia (BI). BI menegaskan, jika mata uang yang berlaku untuk transaksi adalah mata uang rupiah.

"Penggunaan dinar tidak boleh untuk transaksi. Setiap transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah sesuai Undang-undang (UU) mata uang," jelas Direktur Pengedaran Uang BI Adnan Juanda kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Kamis (16/8).Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011, memang disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan transaksi keuangan lainnya akan dikenakan pidana denda maksimal Rp 200 juta dan pidana kurungan maksimal satu tahun."Jadi sanksi pidananya. Tapi memang ada empat pengecualian," tukas Adnan.Penggunaan dinar sendiri sempat mencuat karena dinilai memiliki nilai yang lebih stabil dibanding mata uang biasa. Seperti diketahui, uang dinar merupakan mata uang dari emas yang sejatinya digunakan pada masa Romawi. Dinar dinilai bisa menjadi alat pembayaran karena nilai kandungan emasnya memiliki standar yang sama, yakni 4,25 gram emas 22 karat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie