BI melihat ada unsur permasalahan kode etik Budi Mulya di Bank Century



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sudah melakukan penelitian internal terhadap Deputi Gubernur BI Budi Mulya terkait indikasi pinjaman Rp 1 miliar dari mantan bos Bank Century, Robert Tantular. Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengungkapkan penelitian tersebut dilakukan setelah BI mendapat informasi dari luar maupun pengakuan Budi Mulya sendiri. Tapi, penelitian itu sudah dilakukan sebelum BI melakukan rotasi pembidangan tugas deputi gubernur pada 19 September 2011. "Apa yang dilakukan Pak Budi Mulya itu bersifat pribadi tidak ada hubungan dengan BI. Tidak ada kaitannya dengan tugas di BI," ungkap Difi, Senin (3/10). Ia menambahkan, untuk sementara ini BI belum bisa memberikan kesimpulan dari hasil penelitian internal lantaran masih menunggu finalisasi audit internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja, dari penelitian tersebut BI melihat ada unsur permasalahan dalam Kode Etika Pegawai BI meski belum mengarah kepada pelanggaran. Sekedar catatan, salah satu kode etik tersebut berbunyi sebagai berikut. Pegawai dilarang meminta/menerima, memberi persetujuan untuk menerima, mengizinkan atau membiarkan keluarga untuk meminta/menerima fasilitas dan hal-hal lain yang dapat dinilai dengan uang dari perorangan atau badan yang diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut mempunyai hubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai yang bersangkutan. Lantaran belum ada bukti menyangkut kode etik maupun hasil final audit forensik BPK, maka Budi Mulya masih dinyatakan aktif bertugas sebagai deputi Gubernur BI. Adapun pembidangan yang ditangani Mulya saat ini adalah biro kesekretariatan, unit khusus penyelesaian aset, museum BI dan kantor perwakilan. Tugas lain yang sebelumnya ditangani yakni Direktorat Pengelolaan Moneter dipegang Halim Alamsyah, Direktorat Pengelolaan Devisa dipegang Hartadi Sarwono. Sementara, Direktorat Pengelolaan Informasi ditangani Ardhayadi Mitroatmodjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: