JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca, Lampung akhirnya berurusan dengan penegak hukum. Bank Indonesia (BI) telah melaporkan BPR Tripanca ke kepolisian karena BI menduga pengurus BPR melakukan tindak pidana bidang perbankan. Pengawas BI menengarai, pengurus BPR Tripanca melakukan penggelapan dana nasabah. "Masalah ini sudah kami serahkan ke polisi. Sekarang kita bekerja sama dengan polisi," kata Deputi Gubernur BI Budi Rohadi, kemarin (11/12). Sayangnya, Budi enggan menyebutkan nilai penggelapan dana nasabah di BPR Tripanca. "Besarlah. Kami belum tahu pasti jumlahnya," katanya.
BI Melimpahkan Kasus Tripanca ke Kepolisian
JAKARTA. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca, Lampung akhirnya berurusan dengan penegak hukum. Bank Indonesia (BI) telah melaporkan BPR Tripanca ke kepolisian karena BI menduga pengurus BPR melakukan tindak pidana bidang perbankan. Pengawas BI menengarai, pengurus BPR Tripanca melakukan penggelapan dana nasabah. "Masalah ini sudah kami serahkan ke polisi. Sekarang kita bekerja sama dengan polisi," kata Deputi Gubernur BI Budi Rohadi, kemarin (11/12). Sayangnya, Budi enggan menyebutkan nilai penggelapan dana nasabah di BPR Tripanca. "Besarlah. Kami belum tahu pasti jumlahnya," katanya.