BI memberi insentif bank syariah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memberi dukungan penuh pada perbankan syariah agar dapat tumbuh kembang dengan cepat. Salah satunya memberikan insentif pembukaan cabang syariah.

Dalam aturan pembukaan jaringan kantor berdasarkan modal inti, BI hanya mewajibkan pengalokasian modal inti pada cabang yang beroperasi di bawah dua tahun. Jika cabang beroperasi lebih dari dua tahun, kantor pusat tidak perlu mengalokasikan modal.

Kebijakan ini berbeda dengan bank konvensional. Bank wajib mengalokasikan modal pada setiap cabang, tak perduli cabang tersebut sudah beroperasi lebih atau kurang dari dua tahun.


 Insentif lain, besaran modal inti yang lebih kecil ketimbang bank umum. Bagi bank syariah yang masuk dalam Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I dan II, alokasi modal inti per cabang cukup Rp 3 miliar sementara Bank umum harus menyediakan modal Rp 10 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah, Edy Setiadi, mengatakan insentif agar bank fokus menyalurkan dana pihak ketiga (DPK) mereka menjadi pembiayaan. Selama ini banyak bank yang menggunakan DPK sebagai dana membuka cabang dan modal. "Hal ini ingin kami hindarkan, karena  membuat nasabah peminjam menanggung beban besar. Ini tidak berhubungan dengan pinjaman, biasanya biaya bunga DPK dalam membuka cabang dialihkan ke nasabah," ujarnya, akhir pekan lalu.

Edy menambahkan, BI memberikan acuan dua tahun, karena rata -rata bank syariah sudah balik modal dalam dua tahun. Setelah balik modal, cabang bisa mengumpulkan modal sendiri dan tidak perlu menunggu suntikan kantor pusat.

Berdasarkan data BI, tidak ada bank umum syariah (BUS) yang masuk kelompok BUKU III dan IV. Modal tertinggi dimiliki 3 bank, yakni Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan Bank Muamalat. Ketiganya memiliki modal di bawah Rp 5 triliun. Sisanya, bermodal inti di bawah Rp 1 triliun. 

Per April, jumlah bank umum syariah (BUS) mencapai 11 bank, dengan 1.858 kantor cabang. Adapun unit usaha syariah (UUS) mencapai 24 unit dengan 538 cabang.

Sebelumnya, Presiden Direktur Bank Mega Syariah Indonesia, Benny Witjaksono, mengatakan insentif tersebut akan menyebabkan bank syariah hadir dimana-mana, sebab bank mudah membuka cabang.

Sayang, aturan ini tidak berlaku bagi bank yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun. Jika sudah lama beroperasi, bank harus menyetor modal lebih besar untuk penambahan cabang. "Jika aturan itu tidak berlaku, kami akan menambah 30 cabang - 50 cabang," ujar Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: