KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka pintu bagi lembaga switching internasional seperti Visa, Mastercard, UnionPay dan Japan Credit Bureau (JCB) untuk melakukan kerjasama dengan lembaga switching lokal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tentang gerbang pembayaran nasional. Namun kerjasama ini harus mendapatkan restu dari BI sebagai regulator sistem pembayaran sebelum formal dan bisa beroperasi. Biaya merchant discount rate (MDR) dari kerjasama antara perusahaan switching asing dan lokal ini akan berbeda 0,15% jika dibandingkan dengan MDR switching lokal.
BI membuka pintu switching asing bekerjasama dengan lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka pintu bagi lembaga switching internasional seperti Visa, Mastercard, UnionPay dan Japan Credit Bureau (JCB) untuk melakukan kerjasama dengan lembaga switching lokal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tentang gerbang pembayaran nasional. Namun kerjasama ini harus mendapatkan restu dari BI sebagai regulator sistem pembayaran sebelum formal dan bisa beroperasi. Biaya merchant discount rate (MDR) dari kerjasama antara perusahaan switching asing dan lokal ini akan berbeda 0,15% jika dibandingkan dengan MDR switching lokal.