JAKARTA. Kehilangan "separuh jiwa", menyebabkan Bank Indonesia (BI) menjadi galau. Setelah fungsi pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penjaga moneter ini meminta definisi ulang atas peran dan kewenangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Redefinisi ini melalui amandemen Undang Undang BI Nomor 23 Tahun 1999. "Setelah OJK ada, nanti apa saja tugas BI. Kami memerlukan rumusan ulang," kata Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, Senin (28/11). Kelak, perubahan UU ini bukan cuma menghilangkan pasal tentang pengawasan, juga menambah beberapa pasal tentang tugas baru BI. "BI perlu meyakinkan dirinya, bahwa dalam menjaga moneter, BI mendapatkan informasi memadai," katanya.
BI meminta amandemen UU tuntas sebelum OJK beroperasi
JAKARTA. Kehilangan "separuh jiwa", menyebabkan Bank Indonesia (BI) menjadi galau. Setelah fungsi pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penjaga moneter ini meminta definisi ulang atas peran dan kewenangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Redefinisi ini melalui amandemen Undang Undang BI Nomor 23 Tahun 1999. "Setelah OJK ada, nanti apa saja tugas BI. Kami memerlukan rumusan ulang," kata Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI, Senin (28/11). Kelak, perubahan UU ini bukan cuma menghilangkan pasal tentang pengawasan, juga menambah beberapa pasal tentang tugas baru BI. "BI perlu meyakinkan dirinya, bahwa dalam menjaga moneter, BI mendapatkan informasi memadai," katanya.