JAKARTA. Setelah mengerek suku bunga acuan atau BI rate sebanyak 50 basis poin (bps) ke 7%, Bank Indonesia (BI) juga mengambil kebijakan lain untuk meredam gejolak rupiah. Kebijakan tersebut adalah pertama, memperpendek jangka waktu month-holding-period kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Kedua, memperhitungkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) sebagai komponen Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder.
BI memotong tenor kepemilikan SBI
JAKARTA. Setelah mengerek suku bunga acuan atau BI rate sebanyak 50 basis poin (bps) ke 7%, Bank Indonesia (BI) juga mengambil kebijakan lain untuk meredam gejolak rupiah. Kebijakan tersebut adalah pertama, memperpendek jangka waktu month-holding-period kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Kedua, memperhitungkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) sebagai komponen Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder.