JAKARTA. Kasus penggelapan dana nasabah premium Citibank oleh karyawan sendiri menjadi perhatian serius Bank Indonesia (BI). Kasus ini mendorong bank sentral mempercepat kajian atas aturan layanan private banking atawa layanan bank untuk nasabah yang mempunyai simpanan berjumlah besar. "Kami menyadari layanan private banking harus dikelola dengan baik. Jika tidak demikan, akan terjadi kerawanan," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4). Aturan ini akan mengatur lebih jauh mengenai layanan private banking, termasuk produk, cara pemasaran, dan pola hubungan karyawan dengan nasabah. Pengelola bisnis ini, misalnya perlu memiliki manajer investasi yang kompeten, karena layanan private banking tidak hanya melibatkan produk perbankan, juga produk pasar modal. Keberadaan mereka diharapkan membantu bank dan nasabah memahami risiko.
BI mempercepat kajian private banking
JAKARTA. Kasus penggelapan dana nasabah premium Citibank oleh karyawan sendiri menjadi perhatian serius Bank Indonesia (BI). Kasus ini mendorong bank sentral mempercepat kajian atas aturan layanan private banking atawa layanan bank untuk nasabah yang mempunyai simpanan berjumlah besar. "Kami menyadari layanan private banking harus dikelola dengan baik. Jika tidak demikan, akan terjadi kerawanan," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4). Aturan ini akan mengatur lebih jauh mengenai layanan private banking, termasuk produk, cara pemasaran, dan pola hubungan karyawan dengan nasabah. Pengelola bisnis ini, misalnya perlu memiliki manajer investasi yang kompeten, karena layanan private banking tidak hanya melibatkan produk perbankan, juga produk pasar modal. Keberadaan mereka diharapkan membantu bank dan nasabah memahami risiko.