KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menarik minat bank dan korporasi dalam melakukan forex (FX) swap lindung nilai (hedging), Bank Indonesia (BI) juga mempermudah dokumen undelying FX swap hedging. Penyesuaian ini juga akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). "Misalnya yang bisa dijadikan underlying adalah rencana pembelian surat berharga negara (SBN), dokumen kontrak eksportir dan importir serta bukti rekening valas," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/8). Berikut ini jenis underlying transaksi dan dokumen underyling yang baru yang diperlukan untuk FX swap hedging: Underlying transaksi milik bank 1. Pinjaman luar negeri dalam bentuk perjanjian kredit: perjanjian kredit antara bank dengan kreditur bank. 2. Pinjaman luar negeri dalam bentuk penerbitan surat utang: laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan kustodi global. 3. Declared dana usaha yang tidak mengalami perubahan: surat declared dana usaha dari kantor pusat bank atau dari bank kepada otoritas yang berwenang. 4. Declared dana usaha yang mengalami perubahan: surat persetujuan otoritas yang berwenang atas perubahan declared dana usaha yang disampaikan kantor pusat bank atau bank.
BI mempermudah dokumen underlying swap hedging
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menarik minat bank dan korporasi dalam melakukan forex (FX) swap lindung nilai (hedging), Bank Indonesia (BI) juga mempermudah dokumen undelying FX swap hedging. Penyesuaian ini juga akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG). "Misalnya yang bisa dijadikan underlying adalah rencana pembelian surat berharga negara (SBN), dokumen kontrak eksportir dan importir serta bukti rekening valas," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI Nanang Hendarsah saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/8). Berikut ini jenis underlying transaksi dan dokumen underyling yang baru yang diperlukan untuk FX swap hedging: Underlying transaksi milik bank 1. Pinjaman luar negeri dalam bentuk perjanjian kredit: perjanjian kredit antara bank dengan kreditur bank. 2. Pinjaman luar negeri dalam bentuk penerbitan surat utang: laporan penjualan surat utang yang dikeluarkan kustodi global. 3. Declared dana usaha yang tidak mengalami perubahan: surat declared dana usaha dari kantor pusat bank atau dari bank kepada otoritas yang berwenang. 4. Declared dana usaha yang mengalami perubahan: surat persetujuan otoritas yang berwenang atas perubahan declared dana usaha yang disampaikan kantor pusat bank atau bank.