JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan aturan perpanjangan jatuh tempo atau tenor hedging swap valuta asing (valas) menjadi maksimal tiga tahun. Aturan ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik yang pada akhirnya memperkuat otot rupiah. Perpanjangan tenor ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/17/PBI/2013. Sebelumnya jatuh tempo hedging swap valas maksimal tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan. Dengan makin panjangnya tenor hedging swap valas, BI akan lebih selektif mengeluarkan penjaminan atas risiko kurs ini. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah menjelaskan, untuk bisa menikmati instrumen keuangan ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah adanya transaksi dasar yang dijadikan acuan kebutuhan hedging atau adanya underlying.
BI memperpanjang jatuh tempo hedging valas
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan aturan perpanjangan jatuh tempo atau tenor hedging swap valuta asing (valas) menjadi maksimal tiga tahun. Aturan ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik yang pada akhirnya memperkuat otot rupiah. Perpanjangan tenor ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/17/PBI/2013. Sebelumnya jatuh tempo hedging swap valas maksimal tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan. Dengan makin panjangnya tenor hedging swap valas, BI akan lebih selektif mengeluarkan penjaminan atas risiko kurs ini. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A. Johansyah menjelaskan, untuk bisa menikmati instrumen keuangan ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah adanya transaksi dasar yang dijadikan acuan kebutuhan hedging atau adanya underlying.