KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali merpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2026 yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000 "Meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000," ujar Perry saat konferensi pers RDG BI, Rabu (17/12).
BI Memperpanjang Relaksasi Cicilan Kartu Kredit hingga Juni 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali merpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 30 Juni 2026 yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000 "Meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000," ujar Perry saat konferensi pers RDG BI, Rabu (17/12).