BI memproses izin uang digital bank-bank besar



JAKARTA. Akhirnya bank-bank kelompok BUKU 4 akan resmi melaksanakan layanan keuangan digital (LKD) untuk agen individual dan badan hukum.

Eni V. Panggabean Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM Bank Indonesia (BI) mengatakan, pihaknya sedang memproses persetujuan izin resmi untuk LKD. "Mereka bank dari kelompok BUKU 4 sudah mengajukan izin dan rencana bisnis untuk LKD," kata Eni, Rabu (20/8). Sayangnya, Eni enggan mengungkapkan nama-nama bank tersebut.

Namun bank-bank besar seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI) sudha dipastikan mengajukan izin LKD. Pasalnya bank-bank BUMN tersebut telah memiliki uang elektronik dan memiliki agen penyalur. Kelompok bank BUKU 4 ini dapat menjalankan LKD dengan mengakuisisi agen berbadan hukum dan individu. Nah, fungsi agen tersebut diantaranya yaitu untuk registrasi data nasabah, top up (isi saldo), bayar tagihan seperti bayar listrik dan air, tarik tunai dari saldo uang elektronik, serta penyaluran produk pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH).


"September 2014, bank-bank pelaksana LKD dapat menyalurkan PKH kepada masyarakat melalui uang elektronik," kata Eni. Rencananya penyaluran PKH melalui uang elektronik ini disalurkan kepada 3.000 anggota keluarga ke beberapa daerah di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rencananya anggaran bantuan sosial (Bansos) pemerintah daerah dan pemerintah pusat penyalurannya juga akan melalui uang elektronik. Eni melanjutkan, guna memperluas layanan keuangan tanpa kantor bank ini kepada masyarakat, maka BI tidak membatasi jumlah agen yang akan diakuisisi bank. Misalnya, setiap bank memiliki 3.000 agen itu tidak masalah, asal jumlah agen sesuai dengan jumlah kantor cabang yang beredar di Indonesia.

"Khusus untuk agen-agen ini akan diawasi oleh bank-bank pelaksana LKD, namun pemilihan agen harus sesuai dengan aturan BI," tambah Eni. Ada batasan transaksi keuangan nasabah pada agen-agen bank, yakni minimal Rp 5 juta - Rp 20 juta per bulan per nasabah untuk setiap agen. Nah, pembatasan ini agar setiap agen memiliki dana yang cukup untuk menjalankan layanan keuangan tanpa kantor bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan