JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin sejumlah bank besar yang ingin menjalankan layanan keuangan digital (LKD). BI menyatakan, hingga kini sudah menerima tiga proposal izin LKD. Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI menuturkan, bank yang mengajukan izin pembukaan LKD ini terdiri dari satu bank yang masuk BUKU III, dan sisanya dari BUKU IV. Bank dari BUKU III yang mengajukan izin adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sedangkan bank dari BUKU IV tak disebutkan.
Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, dari ketiga proposal itu, belum semuanya tersaji dalam dokumen yang lengkap. Akibatnya, BI belum bisa memberikan izin operasional. Pemrosesan izin LKD sendiri memakan waktu 45 hari, sejak bank memasukkan dokumen lengkap ke BI. “Mereka dapat menjalankan LKD pada akhir tahun ini, jika dokumen sudah lengkap,” imbuh Ida, Rabu (24/9). Rosmaya menambahkan, jika kelengkapan dokumen bisa dipenuhi lebih cepat, pada September ini, izin LKD sudah bisa keluar. Ketiga bank itu, kata Ida, mengajukan rencana bisnis LKD yang berbeda-beda. Ada yang bekerjasama dengan agen badan hukum dan agen individual. Badan hukum yang dilirik menjadi agen LKD oleh bank, antara lain, Indomaret dan Alfamart.