BI memproses tiga proposal LKD bank



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah memproses izin sejumlah bank besar yang ingin menjalankan layanan keuangan digital (LKD). BI menyatakan, hingga kini sudah menerima tiga proposal izin LKD.

Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI menuturkan, bank yang mengajukan izin pembukaan LKD ini terdiri dari satu bank yang masuk BUKU III,  dan sisanya dari BUKU IV.

Bank dari BUKU III yang mengajukan izin adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. Sedangkan bank dari BUKU IV tak disebutkan.


Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, dari ketiga proposal itu, belum semuanya tersaji dalam dokumen yang lengkap. Akibatnya, BI belum bisa memberikan izin operasional.

Pemrosesan izin LKD sendiri memakan waktu 45 hari,  sejak bank memasukkan dokumen lengkap ke BI. “Mereka dapat menjalankan LKD pada akhir tahun ini, jika dokumen sudah lengkap,” imbuh Ida, Rabu (24/9).

Rosmaya menambahkan, jika kelengkapan dokumen bisa dipenuhi lebih cepat, pada September ini, izin LKD sudah bisa keluar.

Ketiga bank itu, kata Ida, mengajukan rencana bisnis LKD yang berbeda-beda. Ada yang bekerjasama dengan agen badan hukum dan agen individual. Badan hukum yang dilirik menjadi agen LKD oleh bank, antara lain, Indomaret dan Alfamart.

Maklum, kedua jaringan toko ritel itu punya banyak cabang di daerah. Sedangkan, badan hukum seperti MoneyGram dan Westren Union, belum menjadi pilihan bank.

Rosmaya menambahkan, agen-agen itu memiliki fungsi, diantaranya fungsi registrasi data nasabah, top up atau isi saldo, pembayaran tagihan listrik dan air, penarikan uang tunai dari saldo uang elektronik. Agen juga berfungsi penyalur produk pemerintah, seperti program keluarga harapan (PKH), yang merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai kepada keluarga miskin.

Rencananya, PKH akan disalurkan ke 3.000 keluarga di sejumlah daerah di Indonesia. Misalnya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan