JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan rencana kenaikan batas atas limit uang elektronik (unik). Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, bank sentral hanya menaikkan plafon limit uang elektronik yang terdaftar. Sedangkan limit uang elektronik yang tidak terdaftar tetap maksimal Rp 1 juta. Alasan BI hanya menaikkan limit untuk uang elektronik yang tedaftar agar pemegang kartu tetap terlindungi. Sebab, uang elektronik adalah uang dalam bentuk elektronik.
BI menaikkan limit uang elektronik terdaftar
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan rencana kenaikan batas atas limit uang elektronik (unik). Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, bank sentral hanya menaikkan plafon limit uang elektronik yang terdaftar. Sedangkan limit uang elektronik yang tidak terdaftar tetap maksimal Rp 1 juta. Alasan BI hanya menaikkan limit untuk uang elektronik yang tedaftar agar pemegang kartu tetap terlindungi. Sebab, uang elektronik adalah uang dalam bentuk elektronik.