BI menaikkan limit uang elektronik terdaftar



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus mematangkan rencana kenaikan batas atas limit uang elektronik (unik). 

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan, bank sentral hanya menaikkan plafon limit uang elektronik yang terdaftar. Sedangkan limit uang elektronik yang tidak terdaftar tetap maksimal Rp 1 juta.

Alasan BI hanya menaikkan limit untuk uang elektronik yang tedaftar agar pemegang kartu tetap terlindungi. Sebab, uang elektronik adalah uang dalam bentuk elektronik. 


“Ya, bisa sampai Rp 10 juta,” kata Ronald, Rabu (29/6). Saat ini, BI menetapkan maksimal limit uang elektronik yang terdaftar sebesar Rp 5 juta.

Rencananya, perubahan limit uang elektronik yang terdaftar ini akan masuk dalam relaksasi aturan uang elektronik yang akan terbit sebelum Lebaran di tahun 2016. 

Harapannya, kenaikan limit uang elektronik ini akan mendorong masyarakat melakukan transaksi pembayaran pada sarana publik secara non tunai.

Berdasarkan laporan BI, jumlah uang elektronik yang beredar mencapai 38,35 juta per Mei 2016 atau naik 11,76% dibandingkan posisi 34,41 juta per Desember 2015. Sedangkan, volume transaksi mencapai 63,88 juta per Mei 2016 dan nilai transaksi mencapai Rp 587,05 miliar per Mei 2016.

Pengajuan izin uang elektonik

Ronald menambahkan, penerbit uang elektronik semakin marak. Buktinya, BI mencatat ada sekitar 20 perusahaan penerbit uang elektronik yang sedang mengajukan izin penerbitan alat bayar ini. 

Saat ini, ada sekitar 21 perusahaan yang telah menerbitkan uang elektornik. Perusahaan itu terdiri dari bank dan telko.

BI menyarankan agar bank atau telko melakukan sinergi dengan bank lain dalam menerbitkan uang elekrtonik karena biaya lebih murah, dan penyelenggaran penerbit uang elektrok hanya perlu melapor ke BI tanpa perlu mengajukan izin. 

“Lebih bagus co-branding, tidak perlu menyiapkan infrastruktur lain,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan