JAKARTA. Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tumbuh pesat. Untuk menghindari kredit macet dan bubble, Bank Indonesia (BI) akan mengatur Loan to Value (LTV) kredit rumah. "Kami ingin menjaga pertumbuhan kredit properti di tingkat yang sehat. Maka LTV kami pertajam," tandas Gubenur BI, Agus Martowardojo, Kamis, (11/7). Saat ini, LTV kredit rumah yang berlaku yaitu 70%. Nantinya, BI akan mengenakan LTV untuk rumah kedua untuk tipe di atas 70 meter menjadi 60%. Lalu untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 meter menjadi 50%. Agus bilang, bahwa perbankan juga harus mengetahui data nasabahnya. Misalnya, apakah nasabah tersebut memiliki KPR pertama, kedua, atau seterusnya. Ini supaya bank dapat mengenakan aturan LTV secara jelas. Selain itu, BI juga akan mengatur kepemilikan rumah milik suami dan istri. Berdasarkan identitas, pihak suami dan istri akan dihitung sebagai satu debitur. Namun, ini dapat dipisahkan bila suami dan istri mempunyai perjanjian pisah harta. Perbankan wajib mengikuti aturan LTV ini terhitung 1 September 2013. Sebelum resmi memberlakukan aturan tersebut, BI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di lingkungan perbankan dan real estate. Agus menyatakan, aturan ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, flat, dan apartemen. Namun tidak termasuk rumah toko serta rumah kantor. BI memperkirakan aturan ini dapat mempengaruhi 53,8% dari total KPR. Sumber ilustrasi: www.shutterstock.com
BI menaikkan uang muka KPR jadi 40%-50%
JAKARTA. Kredit Perumahan Rakyat (KPR) tumbuh pesat. Untuk menghindari kredit macet dan bubble, Bank Indonesia (BI) akan mengatur Loan to Value (LTV) kredit rumah. "Kami ingin menjaga pertumbuhan kredit properti di tingkat yang sehat. Maka LTV kami pertajam," tandas Gubenur BI, Agus Martowardojo, Kamis, (11/7). Saat ini, LTV kredit rumah yang berlaku yaitu 70%. Nantinya, BI akan mengenakan LTV untuk rumah kedua untuk tipe di atas 70 meter menjadi 60%. Lalu untuk rumah ketiga dengan tipe di atas 70 meter menjadi 50%. Agus bilang, bahwa perbankan juga harus mengetahui data nasabahnya. Misalnya, apakah nasabah tersebut memiliki KPR pertama, kedua, atau seterusnya. Ini supaya bank dapat mengenakan aturan LTV secara jelas. Selain itu, BI juga akan mengatur kepemilikan rumah milik suami dan istri. Berdasarkan identitas, pihak suami dan istri akan dihitung sebagai satu debitur. Namun, ini dapat dipisahkan bila suami dan istri mempunyai perjanjian pisah harta. Perbankan wajib mengikuti aturan LTV ini terhitung 1 September 2013. Sebelum resmi memberlakukan aturan tersebut, BI akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu di lingkungan perbankan dan real estate. Agus menyatakan, aturan ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, flat, dan apartemen. Namun tidak termasuk rumah toko serta rumah kantor. BI memperkirakan aturan ini dapat mempengaruhi 53,8% dari total KPR. Sumber ilustrasi: www.shutterstock.com