BI menarik pecahan logam Rp 100 tahun 1973



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengumumkan penarikan peredaran uang logam pecahan Rp 5, Rp 50 dan Rp 100 yang dikeluarkan antara tahun 1970-1978. Rinciannya, uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1970 dan 1974. Uang logam pecahan Rp 25 tahun emisi 1971. Serta, uang logam Rp 100 tahun emisi 1973 dan 1978. "Jangka waktu penukaran di kantor BI akan berakhir pada 24 Juni 2012," ujar Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Benny Siswanto dalam siaran pers, Jumat (13/4). Setelah 24 Juni, hak-hak untuk menuntut penukaran uang logam sebagaimana dimaksud tidak berlaku lagi setelah tanggal 24 Juni 2012. .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: