JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menggelar transaksi gadai atau repurchasing agreement (repo) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Transaksi gadai SBSN ini merupakan instrumen operasi moneter syariah yang terbaru. Melalui instrumen ini, BI akan mengatur kecukupan likuiditas di bank syariah. Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran BI Nomor 10/44/DPM tentang Tata Cara Transaksi Repo SBSN dengan BI. Aturan tentang gadai SBSN ini mulai berlaku sejak 10 Desember 2008 kemarin. Mekanisme repo SBSN hampir setali tiga uang dengan cara repo Surat Utang Negara (SUN) untuk bank konvensional. Hanya saja, repo SBSN berdasarkan atas akad jual beli yang disertai dengan janji bahwa bank akan membeli kembali SBSN dari BI dalam jangka waktu dan harga yang disepakati.
BI Menawarkan Repo SBSN ke Bank Syariah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan menggelar transaksi gadai atau repurchasing agreement (repo) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Transaksi gadai SBSN ini merupakan instrumen operasi moneter syariah yang terbaru. Melalui instrumen ini, BI akan mengatur kecukupan likuiditas di bank syariah. Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran BI Nomor 10/44/DPM tentang Tata Cara Transaksi Repo SBSN dengan BI. Aturan tentang gadai SBSN ini mulai berlaku sejak 10 Desember 2008 kemarin. Mekanisme repo SBSN hampir setali tiga uang dengan cara repo Surat Utang Negara (SUN) untuk bank konvensional. Hanya saja, repo SBSN berdasarkan atas akad jual beli yang disertai dengan janji bahwa bank akan membeli kembali SBSN dari BI dalam jangka waktu dan harga yang disepakati.