KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dalam rangka restrukturisasi kredit yang terkena dampak Covid-19, Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan untuk melakukan term repo di bank sentral bagi perbankan yang membutuhkan likuiditas. Saat ini, perbankan masih minim memanfaatkan fasilitas term repo untuk memenuhi likuiditas mereka. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, transaksi term repo di perbankan hanya sebesar Rp 43,9 triliun, padahal perbankan masih punya ruang untuk melakukan term repo di BI. Baca Juga: Inflasi rendah, BI menahan suku bunga acuan di level 4,5%
BI mendorong bank untuk melakukan term repo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dalam rangka restrukturisasi kredit yang terkena dampak Covid-19, Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan untuk melakukan term repo di bank sentral bagi perbankan yang membutuhkan likuiditas. Saat ini, perbankan masih minim memanfaatkan fasilitas term repo untuk memenuhi likuiditas mereka. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, transaksi term repo di perbankan hanya sebesar Rp 43,9 triliun, padahal perbankan masih punya ruang untuk melakukan term repo di BI. Baca Juga: Inflasi rendah, BI menahan suku bunga acuan di level 4,5%