JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memberikan keleluasaan bagi perbankan dalam menempatkan kelebihan likuiditasnya. Regulator perbankan ini menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan memperpanjang tenor term deposit (TD) valuta asing (valas) yang dapat digunakan dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT). Kedua instrumen ini akan ditawarkan pada hari ini (29/8). Perbankan yang kelebihan likuiditas rupiah bisa menempatkan dana pada SDBI. Surat berharga anyar ini juga bisa digunakan sebagai jaminan gadai atau repuchase agrement (repo) serta untuk mendapat lending fasility bagi bank yang mengalami mismatch likuiditas. Namun, BI melarang SDBI ditransaksikan pada pasar sekunder, selain dengan bank. Bank yang melanggar akan kena sanksi teguran tertulis atau denda sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi SDBI. Maksimal denda yang diberikan Rp 100 juta per hari.
BI menerbitkan dua instrumen likuiditas baru
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memberikan keleluasaan bagi perbankan dalam menempatkan kelebihan likuiditasnya. Regulator perbankan ini menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan memperpanjang tenor term deposit (TD) valuta asing (valas) yang dapat digunakan dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT). Kedua instrumen ini akan ditawarkan pada hari ini (29/8). Perbankan yang kelebihan likuiditas rupiah bisa menempatkan dana pada SDBI. Surat berharga anyar ini juga bisa digunakan sebagai jaminan gadai atau repuchase agrement (repo) serta untuk mendapat lending fasility bagi bank yang mengalami mismatch likuiditas. Namun, BI melarang SDBI ditransaksikan pada pasar sekunder, selain dengan bank. Bank yang melanggar akan kena sanksi teguran tertulis atau denda sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi SDBI. Maksimal denda yang diberikan Rp 100 juta per hari.