KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah yang berlaku per tanggal 30 Agustus 2019. Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menjelaskan ada tiga latar belakang dikeluarkannya PBI tersebut. Pertama, berlandaskan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah. Baca Juga: Ketidakpastian global sedikit mereda, rupiah semakin perkasa
BI menerbitkan peraturan pengelolaan uang rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah yang berlaku per tanggal 30 Agustus 2019. Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menjelaskan ada tiga latar belakang dikeluarkannya PBI tersebut. Pertama, berlandaskan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Uang Rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah. Baca Juga: Ketidakpastian global sedikit mereda, rupiah semakin perkasa