BI mengaku tak menerima draft RUU OJK meski besok disahkan



JAKARTA. Kendati Rapat Paripurna DPR bakal mengesahkan RUU Otoritas Jasa Keuangan pada rapat paripurna besok, Rabu (26/10)Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah masih bungkam dimintai komentar.

"Saya belum tahu seperti apa. Kan belum disahkan. Saya belum baca RUU-nya seperti apa," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang ditemui usai Seminar Bulanan Ekonomi Syariah, Senin (26/10).

Kehadiran OJK nantinya akan mengalihkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) mulai 1 Januari 2014. Bank sentral nantinya masih tetap melakukan pengawasan khusus untuk bank-bank yang berpotensi menimbulkan masalah sistemik. Kewenangan regulasi perbankan seperti pemberian izin pendirian bank dan kesehatan bank juga bakal berpindah ke OJK.


Sementara itu mengenai pilihan bagi karyawan BI untuk pindah ke OJK setelah lembaga tersebut resmi berfungsi, Halim juga mengaku tidak tahu-menahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: