JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai proses akuisisi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) oleh DBS Group merupakan suatu proses saling meyakinkan antara pihak perusahaan dan regulator. "Selain itu, ini adalah proses politik. Bagaimananya lihatlah nanti," jelas Gubernur BI, Darmin Nasution, Jumat (30/11). Proses akuisisi Danamon oleh DBS Group di mulai saat DBS Group Holding Ltd berniat mengambil alih seluruh saham Fullerton Financial holding Pte Ltd pada Bank Danamon sebanyak 67,37%. Transaksi antara DBS dan Fullerton ini diperkirakan mencapai Rp 45,2 triliun. Sebagai catatan saja, nilai tersebut didasarkan pada harga kesepakatan Rp 7.000 per saham Danamon yang dimiliki Fullerton melalui Asia Financial Indonesia. Total nilai transaksi ini akan dibayarkan dalam bentuk 439 juta saham baru DBS dengan harga penerbitan sebesar S$ 14,07 per saham baru DBS. Nah, proses akuisisi ini pun menjadi tanda tanya setelah BI mengeluarkan aturan baru mengenai perlunya dibentuk holding jika ada dua atau lebih perbankan yang sahamnya dimiliki oleh pihak yang sama. Karena saat ini pun, pemegang saham mayoritas DBS Indonesia dan Danamon sama. Opsi ini menjadi jalan lain setelah adanya opsi merger di antara kedua bank tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar seharusnya Bank Danamon dan DBS Indonesia yang sama-sama dimiliki Temasek, membentuk holding terlebih dahulu. "Aturan BI yang memerintahkan pembentukan holding tersebut," jelasnya di kesempatan yang berbeda. Sementara itu, Presiden Direktur Danamon Henry Ho mengaku tidak mengetahui ke mana arah akuisisi ini. "Tidak tahu holding atau merger," ungkapnya selepas acara Bankers Dinner Jumat malam, (23/11).
BI anjurkan Bank Danamon-DBS membentuk holding
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menilai proses akuisisi saham PT Bank Danamon Tbk (BDMN) oleh DBS Group merupakan suatu proses saling meyakinkan antara pihak perusahaan dan regulator. "Selain itu, ini adalah proses politik. Bagaimananya lihatlah nanti," jelas Gubernur BI, Darmin Nasution, Jumat (30/11). Proses akuisisi Danamon oleh DBS Group di mulai saat DBS Group Holding Ltd berniat mengambil alih seluruh saham Fullerton Financial holding Pte Ltd pada Bank Danamon sebanyak 67,37%. Transaksi antara DBS dan Fullerton ini diperkirakan mencapai Rp 45,2 triliun. Sebagai catatan saja, nilai tersebut didasarkan pada harga kesepakatan Rp 7.000 per saham Danamon yang dimiliki Fullerton melalui Asia Financial Indonesia. Total nilai transaksi ini akan dibayarkan dalam bentuk 439 juta saham baru DBS dengan harga penerbitan sebesar S$ 14,07 per saham baru DBS. Nah, proses akuisisi ini pun menjadi tanda tanya setelah BI mengeluarkan aturan baru mengenai perlunya dibentuk holding jika ada dua atau lebih perbankan yang sahamnya dimiliki oleh pihak yang sama. Karena saat ini pun, pemegang saham mayoritas DBS Indonesia dan Danamon sama. Opsi ini menjadi jalan lain setelah adanya opsi merger di antara kedua bank tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Siregar seharusnya Bank Danamon dan DBS Indonesia yang sama-sama dimiliki Temasek, membentuk holding terlebih dahulu. "Aturan BI yang memerintahkan pembentukan holding tersebut," jelasnya di kesempatan yang berbeda. Sementara itu, Presiden Direktur Danamon Henry Ho mengaku tidak mengetahui ke mana arah akuisisi ini. "Tidak tahu holding atau merger," ungkapnya selepas acara Bankers Dinner Jumat malam, (23/11).