JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan izin kepada 107 perusahaan jasa pengiriman uang atau remitansi yang sudah berbadan hukum Indonesia. Di saat yang sama, BI juga sudah mencabut izin perusahaan remitansi yang belum berbadan hukum. Setelah perusahaan remitansi mematuhi kewajiban badan hukum, bank sentral akan menerbitkan aturan main remitansi melalui Surat Edaran (SE) Transfer Dana. Nantinya, SE tersebut akan mengatur tata cara dan persyaratan perizinan badan usaha selain bank yang ingin menjadi penyelenggara transfer dana. Beleid ini juga mengatur kerjasama sesama penyelenggara, penghitungan jasa bunga kompensasi dan jenis-jenis laporan yang harus disampaikan kepada BI. "SE itu akan terbit pada akhir Juni atau awal Juli 2013," kata seorang pejabat BI, kepada KONTAN belum lama ini. Ada beberapa poin penting di aturan tersebut. Seperti, BI akan mengatur permodalan perusahaan transfer dana, minimum Rp 500 juta.
BI mengatur modal minimum perusahaan remitansi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan izin kepada 107 perusahaan jasa pengiriman uang atau remitansi yang sudah berbadan hukum Indonesia. Di saat yang sama, BI juga sudah mencabut izin perusahaan remitansi yang belum berbadan hukum. Setelah perusahaan remitansi mematuhi kewajiban badan hukum, bank sentral akan menerbitkan aturan main remitansi melalui Surat Edaran (SE) Transfer Dana. Nantinya, SE tersebut akan mengatur tata cara dan persyaratan perizinan badan usaha selain bank yang ingin menjadi penyelenggara transfer dana. Beleid ini juga mengatur kerjasama sesama penyelenggara, penghitungan jasa bunga kompensasi dan jenis-jenis laporan yang harus disampaikan kepada BI. "SE itu akan terbit pada akhir Juni atau awal Juli 2013," kata seorang pejabat BI, kepada KONTAN belum lama ini. Ada beberapa poin penting di aturan tersebut. Seperti, BI akan mengatur permodalan perusahaan transfer dana, minimum Rp 500 juta.