BI mengkaji insentif regulasi bank syariah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji insentif regulasi untuk memperkuat sinergi antara bank induk dan anak usahanya yang bergerak di lingkup syariah. Intensif yang dimaksud lebih diarahkan pada kemudahan administrasi dan prosedur teknis perbankan. Misalnya, kemudahan aturan terkait fasilitas pembukaan cabang dan persyaratan lainnya. "BI juga bisa berikan insentif kalau ada jenis pembiayaan baru yang diberikan kepada sektor infrastruktur," ungkap Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Rabu (14/12). Salah satu yang mungkin bisa diberikan adalah pengurangan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) terhadap bank yang menyalurkan pembiayaan ke sektor infrastruktur. Yang jelas, bagi BI hal utama yang perlu dilakukan perbankan syariah adalah membuktikan mereka mampu melakukan manajemen risiko yang baik dan lebih variatif dalam mengeluarkan produk. BI mendata saat ini ada 10 bank besar yang telah memiliki lini bisnis syariah. Bank-bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan Bank Syariah Mandiri (BSM), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dengan BRI Syariah, PT Bank BNI Tbk (BBNI) dengan BNI Syariah, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan BCA Syariah, PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dengan Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga, PT Bank Panin Tbk (PNBN) dengan Bank Panin Syariah, PT Bank Danamon Tbk (BDMN) dengan UUS Danamon, PT Bank Permata Tbk (BNLI) dengan UUS Permata, PT Bank International Indonesia tbk (BNII) dengan UUS BII, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan UUS BTN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: