BI menilai dampak pelonggaran LTV kali ini lebih cepat terasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan efek pelonggaran loan to value (LTV) baru akan terasa dalam kurun waktu sembilan bulan setelah aturan tersebut berlaku.

Hal ini sesuai dengan siklus sejak pertama kali LTV dilakukan pada tahun 2012 silam. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Filianingsih Hendarta mencontohkan, pada LTV yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu, dampaknya terhadap pembiayaan properti baru terjadi dalam kurun waktu satu tahun.

Pasalnya, menurut data BI pasca implementasi kebijakan LTV pada Agustus 2016 lalu, pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) sudah beranjak naik meski belum sekencang harapan BI.


Catatan BI, per Mei 2018 pertumbuhan KPR meningkat menjadi 12,75% dan sudah berada di atas pertumbuhan total kredit perbankan sebesar 10,26% pada bulan yang sama. Bila dirinci, pertumbuhan KPR tertinggi terjadi pada jenis flat/apartemen tipe 22-79 meter persegi dan >70 meter persegi serta rumah tapak tipe 22-70 meter persegi dan >70 meter persegi.

Pun, dari sisi risiko kreditnya, BI menyebut KPR relatif terkendali. Tercatat dari rasio non performing loan (NPL) KPR yang berada di posisi 2,87%. Bergerak tipis dari posisi Agustus 2016 yang ada di level 2,77%. "Pada segmen KPR perlu diwaspadai risiko kredit untuk kepemilikan flat/apartemen <21 meter persegi dan ruko/rukan, serta rumah tapak >70 meter persegi yang meningkat secara konsisten.

Hanya saja, untuk pelonggaran LTV yang akan diterapkan efektif mulai 1 Agustus 2018, BI berharap dampaknya dapat lebih cepat terasa. "Kami berharap ini bisa lebih cepat, karena ada inden dan bisa menjadi stimulus untuk pembeli yang tipe investasi," katanya di Jakarta, Senin (2/7). Dus, BI memperkirakan pelonggaran kebijakan LTV tahun 2018 akan mampu meningkatkan pertumbuhan KPR menjadi 13,46% pada Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati