JAKARta. Bank Indonesia menepis mentah-mentah dugaan terjadinya praktik monopoli alias terbentuknya kartel bunga kredit di industri perbankan, seperti yang dilontarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bank sentral juga menentang niat KPPU menyelidiki dugaan ini dengan memeriksa bank-bank besar. Gubernur BI Darmin Nasution menegaskan, sejauh pengamatan BI, tingkat suku bunga di perbankan saat ini berbeda-beda. Sulit membuktikan sinyalemen terjadinya kartel, mengingat dari sisi bunga kredit saja, setiap bank berbeda. "Jelas-jelas sangat berbeda satu sama lain. Saya kira enggaklah kalau dikatakan kartel," tandasnya di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/3). BI juga mempertanyakan niat KPPU memanggil dan memeriksa bank. Adisus, Direktur Pengawasan Bank III BI menegaskan, KPPU tidak memiliki kewenangan masuk dan memeriksa individual bank. Sebab, sejauh ini tidak ada payung hukum yang memungkinkan KPPU menempuh langkah tersebut. "Kalau mau masuk (memeriksa bank) maka KPPU harus membuat memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan BI," tandas Adisus.
BI menolak rencana KPPU periksa bank
JAKARta. Bank Indonesia menepis mentah-mentah dugaan terjadinya praktik monopoli alias terbentuknya kartel bunga kredit di industri perbankan, seperti yang dilontarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bank sentral juga menentang niat KPPU menyelidiki dugaan ini dengan memeriksa bank-bank besar. Gubernur BI Darmin Nasution menegaskan, sejauh pengamatan BI, tingkat suku bunga di perbankan saat ini berbeda-beda. Sulit membuktikan sinyalemen terjadinya kartel, mengingat dari sisi bunga kredit saja, setiap bank berbeda. "Jelas-jelas sangat berbeda satu sama lain. Saya kira enggaklah kalau dikatakan kartel," tandasnya di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/3). BI juga mempertanyakan niat KPPU memanggil dan memeriksa bank. Adisus, Direktur Pengawasan Bank III BI menegaskan, KPPU tidak memiliki kewenangan masuk dan memeriksa individual bank. Sebab, sejauh ini tidak ada payung hukum yang memungkinkan KPPU menempuh langkah tersebut. "Kalau mau masuk (memeriksa bank) maka KPPU harus membuat memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan BI," tandas Adisus.