JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengubah batas atas Giro Wajib Minimum (GWM) Loan to Deposit Ratio (LDR). Tadinya, batas ideal yang BI tentukan untuk GWM LDR ini adalah 78%-100%. Namun sejak tahun depan, batasnya berubah menjadi 78%-92%. “Kami menyempurnakan ketentuan GWM-LDR untuk memperkuat penyaluran kredit dan menghimpun dana yang prudent” terang Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, Kamis, (15/8). Ini membuat beberapa bank harus mulai menurunkan posisi LDR-nya. Bila keluar dari rentang yang BI atur tersebut, mau tak mau bank harus membayar Giro Wajib Minimum (GWM) yakni 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). BI melihat, ada pertumbuhan kredit yang terlalu tinggi di beberapa bank dan beberapa sektor tertentu. Peter tak mau menyebut secara detail sektor yang dimaksud. Ia hanya bilang bahwa bank sentral ingin menekan kredit di sektor yang memiliki kandungan impor tinggi. Selain itu, BI juga menaikkan ketentuan GWM sekunder. Tadinya, posisi GWM sekunder yang BI tentukan adalah 2,5%. Angka tersebut lalu BI naikkan menjadi 4%. Peter menyebut, perubahan ketentuan GWM sekunder ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan. BI mencatat, LDR perbankan mengalami kenaikan. Pada posisi Mei 2013, LDR perbankan yaitu 85,84%. Angka tersebut meningkat dari 81,61% di Mei tahun lalu. Namun tenang saja, perbankan masih punya waktu untuk mengatur strategi. Ketentuan GWM LDR dan GWM sekunder ini belum akan berlaku segera. Rencananya, BI akan mengaplikasikan ketentuan tersebut sekitar 3 bulan lagi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI menurunkan batas atas GWM LDR
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengubah batas atas Giro Wajib Minimum (GWM) Loan to Deposit Ratio (LDR). Tadinya, batas ideal yang BI tentukan untuk GWM LDR ini adalah 78%-100%. Namun sejak tahun depan, batasnya berubah menjadi 78%-92%. “Kami menyempurnakan ketentuan GWM-LDR untuk memperkuat penyaluran kredit dan menghimpun dana yang prudent” terang Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, Kamis, (15/8). Ini membuat beberapa bank harus mulai menurunkan posisi LDR-nya. Bila keluar dari rentang yang BI atur tersebut, mau tak mau bank harus membayar Giro Wajib Minimum (GWM) yakni 8% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). BI melihat, ada pertumbuhan kredit yang terlalu tinggi di beberapa bank dan beberapa sektor tertentu. Peter tak mau menyebut secara detail sektor yang dimaksud. Ia hanya bilang bahwa bank sentral ingin menekan kredit di sektor yang memiliki kandungan impor tinggi. Selain itu, BI juga menaikkan ketentuan GWM sekunder. Tadinya, posisi GWM sekunder yang BI tentukan adalah 2,5%. Angka tersebut lalu BI naikkan menjadi 4%. Peter menyebut, perubahan ketentuan GWM sekunder ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas perbankan. BI mencatat, LDR perbankan mengalami kenaikan. Pada posisi Mei 2013, LDR perbankan yaitu 85,84%. Angka tersebut meningkat dari 81,61% di Mei tahun lalu. Namun tenang saja, perbankan masih punya waktu untuk mengatur strategi. Ketentuan GWM LDR dan GWM sekunder ini belum akan berlaku segera. Rencananya, BI akan mengaplikasikan ketentuan tersebut sekitar 3 bulan lagi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News