JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah merampungkan pemeriksaan Citibank. BI memutuskan bank asal Amerika Serikat itu terbukti bersalah dalam kasus kematian Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah Citigold yang melibatkan pegawai Citibank, Inong Malinda Dee. Untuk kasus kematian nasabah kartu kredit, BI menemukan dua tindakan Citibank yang secara telak melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Pertama, soal kontrak kerja sama Citibank dengan pihak penagih utang. Dalam perjanjian dinyatakan segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. "Padahal PBI menyebutkan, segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," kata Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Selasa (26/4).
BI menyatakan Citibank bersalah
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah merampungkan pemeriksaan Citibank. BI memutuskan bank asal Amerika Serikat itu terbukti bersalah dalam kasus kematian Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah Citigold yang melibatkan pegawai Citibank, Inong Malinda Dee. Untuk kasus kematian nasabah kartu kredit, BI menemukan dua tindakan Citibank yang secara telak melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Pertama, soal kontrak kerja sama Citibank dengan pihak penagih utang. Dalam perjanjian dinyatakan segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. "Padahal PBI menyebutkan, segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," kata Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Selasa (26/4).