KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menyebut, hal ini berkaitan dengan keputusan rapat dewan gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018. Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi. "Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank," ujarnya di Jakarta, Senin (2/7).
BI menyebut aturan LTV sudah memperhatikan aspek prudensial bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menempuh kebijakan pelonggaran makroprudensial dalam bentuk ketentuan loan to value (LTV) atau financing to value (FTV) ratio dari fasilitas kredit/pembiayaan perumahan dengan memperhatikan aspek prudensial. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta menyebut, hal ini berkaitan dengan keputusan rapat dewan gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia pada tanggal 28-29 Juni 2018. Kebijakan LTV/FTV Bank lndonesia merupakan bagian dari bauran kebijakan yang ditujukan untuk mendorong perekonomian melalui pertumbuhan kredit properti secara nasional yang pada saat ini masih memiliki potensi akselerasi. "Melalui kebijakan ini, Bank lndonesia akan memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri jumlah LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya dan kebijakan manajemen risiko masing-masing bank," ujarnya di Jakarta, Senin (2/7).