JAKARTA. Tahun ini, Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pemeringkatan atau rating usaha kecil mikro kecil menengah (UMKM). Bank sentral berharap, pemeringkatan tersebut bisa menekan potensi rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan di segmen UMKM.Y. Santoso Wibowo, Deputi Direktur Kredit, BPR, dan UMKM BI menjelaskan, calon PBI itu akan mengatur bagaimana perbankan menggunakan pemeringkatan UMKM. “Beleid ini bukan mengatur credit rating agency-nya. Untuk perizinan itu urusannya dengan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),” tutur Santoso, Jumat (25/2).Tujuan rating UMKM adalah agar mempermudah perbankan mengakses sektor ini. Pemeringkatan akan menunjukkan rasio finansial UMKM dan kemampuannya melunasi kredit. "Itu menggambarkan UMKM tersebut ke depan seperti apa, potensi default-nya seperti apa, dan pengembalian kreditnya bagaimana," katanya. UMKM yang peringkatnya tinggi akan lebih mudah menerima kredit.Karena PBI belum dirilis, BI belum bisa memastikan lembaga pemeringkat yang berhak mengeluarkan sertifikat UMKM. Namun, sejauh ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) serta sebuah perusahaan pemeringkat asal India telah menyatakan minat mereka menjadi lembaga rating UMKM. Tingkatkan transparansiEkonom Ryan Kiryanto menilai, PBI ini akan mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit di segmen UMKM. Bank lebih percaya diri dalam menyalurkan kredit. "Risikonya menjadi dapat dikendalikan," ujarnya. Menurut dia, PBI tersebut seharusnya juga mengatur jenis UMKM yang bisa memperoleh rating. Seyogianya, rating berlaku untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan satu tahun. "Jadi yang sudah eksis, biar tahu track record-nya. Kalau peringkatnya jelek, pelaku usaha bisa terdorong untuk memperbaiki manajemennya," tuturnya.Slamet Djumantoro, General Manager Small Business Division Bank BNI menyambut baik rencana bank sentral tersebut. Menurut dia, aturan ini akan meningkatkan transparansi para pelaku usaha UMKM, sehingga memudahkan perbankan mengucurkan kredit. "Tapi, rating ini jangan diberlakukan untuk pelaku UMKM yang baru mulai. Ya, mereka bisa mati," tutur Slamet. Bank BNI menargetkan kredit UMKM pada tahun ini bisa tumbuh 20% dibandingkan posisi (outstanding) akhir tahun 2010 yang sebesar Rp 29 triliun.Suryadi, Direktur Utama Bank Nagari mengungkapkan hal senada. Menurutnya, PBI ini akan mendorong bank dalam menyalurkan kredit di segmen ini. "Ini belum disosialisasikan, tetapi kami pikir bagus," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BI menyiapkan aturan rating UMKM
JAKARTA. Tahun ini, Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pemeringkatan atau rating usaha kecil mikro kecil menengah (UMKM). Bank sentral berharap, pemeringkatan tersebut bisa menekan potensi rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan di segmen UMKM.Y. Santoso Wibowo, Deputi Direktur Kredit, BPR, dan UMKM BI menjelaskan, calon PBI itu akan mengatur bagaimana perbankan menggunakan pemeringkatan UMKM. “Beleid ini bukan mengatur credit rating agency-nya. Untuk perizinan itu urusannya dengan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK),” tutur Santoso, Jumat (25/2).Tujuan rating UMKM adalah agar mempermudah perbankan mengakses sektor ini. Pemeringkatan akan menunjukkan rasio finansial UMKM dan kemampuannya melunasi kredit. "Itu menggambarkan UMKM tersebut ke depan seperti apa, potensi default-nya seperti apa, dan pengembalian kreditnya bagaimana," katanya. UMKM yang peringkatnya tinggi akan lebih mudah menerima kredit.Karena PBI belum dirilis, BI belum bisa memastikan lembaga pemeringkat yang berhak mengeluarkan sertifikat UMKM. Namun, sejauh ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) serta sebuah perusahaan pemeringkat asal India telah menyatakan minat mereka menjadi lembaga rating UMKM. Tingkatkan transparansiEkonom Ryan Kiryanto menilai, PBI ini akan mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit di segmen UMKM. Bank lebih percaya diri dalam menyalurkan kredit. "Risikonya menjadi dapat dikendalikan," ujarnya. Menurut dia, PBI tersebut seharusnya juga mengatur jenis UMKM yang bisa memperoleh rating. Seyogianya, rating berlaku untuk kegiatan usaha yang sudah berjalan satu tahun. "Jadi yang sudah eksis, biar tahu track record-nya. Kalau peringkatnya jelek, pelaku usaha bisa terdorong untuk memperbaiki manajemennya," tuturnya.Slamet Djumantoro, General Manager Small Business Division Bank BNI menyambut baik rencana bank sentral tersebut. Menurut dia, aturan ini akan meningkatkan transparansi para pelaku usaha UMKM, sehingga memudahkan perbankan mengucurkan kredit. "Tapi, rating ini jangan diberlakukan untuk pelaku UMKM yang baru mulai. Ya, mereka bisa mati," tutur Slamet. Bank BNI menargetkan kredit UMKM pada tahun ini bisa tumbuh 20% dibandingkan posisi (outstanding) akhir tahun 2010 yang sebesar Rp 29 triliun.Suryadi, Direktur Utama Bank Nagari mengungkapkan hal senada. Menurutnya, PBI ini akan mendorong bank dalam menyalurkan kredit di segmen ini. "Ini belum disosialisasikan, tetapi kami pikir bagus," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News