KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) tengah menjajaki kemungkinan menerbitkan aturan financing to finance ratio (FFR). Bila aturan ini berlaku, perbankan nantinya bisa membeli obligasi korporasi. Para pelaku pasar obligasi menilai, aturan ini bakal membuat pasar obligasi korporasi semakin bergairah. "Karena likuiditas di perbankan dapat diserap melalui pembelian obligasi korporasi," kata Ifan Mohamad Ihsan Ifan, Kepala Divisi Operasional Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), Senin (18/9). Sekedar info, aturan ini berbeda dengan ketentuan rasio kredit terhadap pendanaan atau loan to financing ratio (LFR) yang selama ini ada. Nantinya, obligasi korporasi yang dibeli bank bisa diakui sebagai aset, bukan hanya sebagai kredit. Sehingga istilah LFR akan berubah menjadi FFR. "Aturannya sedang dikaji," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman kepada KONTAN, Senin (18/9).
BI menyulut gairah obligasi korporasi
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) tengah menjajaki kemungkinan menerbitkan aturan financing to finance ratio (FFR). Bila aturan ini berlaku, perbankan nantinya bisa membeli obligasi korporasi. Para pelaku pasar obligasi menilai, aturan ini bakal membuat pasar obligasi korporasi semakin bergairah. "Karena likuiditas di perbankan dapat diserap melalui pembelian obligasi korporasi," kata Ifan Mohamad Ihsan Ifan, Kepala Divisi Operasional Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), Senin (18/9). Sekedar info, aturan ini berbeda dengan ketentuan rasio kredit terhadap pendanaan atau loan to financing ratio (LFR) yang selama ini ada. Nantinya, obligasi korporasi yang dibeli bank bisa diakui sebagai aset, bukan hanya sebagai kredit. Sehingga istilah LFR akan berubah menjadi FFR. "Aturannya sedang dikaji," ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Agusman kepada KONTAN, Senin (18/9).