BI merilis 5 kebijakan untuk menstabilkan rupiah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mengambil kebijakan ekstrem di tengah ancaman krisis ekonomi. Bank Sentral meluncurkan lima kebijakan baru dengan tujuan meredam gejolak nilai tukar rupiah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan paket kebijakan BI dalam menjaga stabilitas makro ekonomi.

“Bank Indonesia (BI) menerbitkan beberapa ketentuan terkait perluasan jangka waktu Term Deposit Valas, relaksasi ketentuan pembelian valas serta penerbitan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI),” demikian penjelasan bank sentral melalui laman resmi.

Ketentuan yang diterbitkan tersebut adalah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/5/ PBI/ 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 Tentang Operasi Moneter
  2. Surat Edaran No. 15/30/DPM Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 Perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter
  3. Surat Edaran No. 15/31/DPM Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 Perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities)
  4. Surat Edaran No. 15/32/DPM Perihal Perubahan Keenam atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka
  5. Surat Edaran No. 15/33/DPM Perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD tanggal 27 November 2008 perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank

Ketentuan pada poin 1 sampai 4 di atas merupakan dasar hukum atas pelaksanaan lelang SDBI serta perluasan jangka waktu TD Valas. Dengan adanya ketentuan ini, BI mengharapkan bank akan memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam melakukan manajemen likuiditas.

Sedangkan ketentuan pada poin 5 mengatur tentang relaksasi ketentuan pembelian valas. Relaksasi ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valas di pasar domestik yang pada gilirannya akan mendukung upaya Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: