JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai transaksi lindung nilai atau hedging di perbankan nasional. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan, melalui PBI No.15/8/PBI/2013 yang mengatur tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank, bank sentral mengatur mengenai transaksi lindung nilai beli dan transaksi lindung nilai jual yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia serta Badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum bagi pelaku ekonomi dalam rangka melakukan mitigasi risiko pasar di tengah dinamika yang terjadi di pasar valuta asing domestik," kata Difi di Gedung Bank Indonesia, Rabu (9/10).
BI merilis PBI lindung nilai
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai transaksi lindung nilai atau hedging di perbankan nasional. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan, melalui PBI No.15/8/PBI/2013 yang mengatur tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank, bank sentral mengatur mengenai transaksi lindung nilai beli dan transaksi lindung nilai jual yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia serta Badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum bagi pelaku ekonomi dalam rangka melakukan mitigasi risiko pasar di tengah dinamika yang terjadi di pasar valuta asing domestik," kata Difi di Gedung Bank Indonesia, Rabu (9/10).