BI mewajibkan Bank Mega kembalikan dana nasabah yang hilang



JAKARTA. Setelah terjadi pembobolan di PT Bank Mega Tbk (MEGA) secara ganda, akhirnya bank milik pengusaha Chairul Tanjung itu mendapatkan sanksi tegas dari Bank Indonesia (BI). Dalam sanksi tersebut bank berkode saham MEGA ini harus membentuk escrow account senilai Rp 191 miliar.Artinya, BI mewajibkan Bank Mega mengembalikan dana PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar Rp 111 miliar dan dana Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka."Pertama bank itu harus bertanggung jawab untuk dana nasabah yang dikelola, kalau hilang harus diganti," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, Selasa (24/5). Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI, dalam hal ini sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.Difi bilang, Bank Mega juga perlu menyisihkan sebagian asetnya, dalam satu rekening tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: