JAKARTA. Maraknya penawaran jasa pengiriman dana dan pembayaran oleh perusahaan telekomunikasi membuat perbankan resah. Bank Indonesia (BI) pun meminta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengkaji regulasi untuk mengatur hal tersebut. Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Aribowo mengatakan, pertumbuhan pesat bisnis jasa pembayaran oleh operator telekomunikasi bisa menggerus bisnis perbankan. "Kami minta ASPI memberikan masukan seperti apa enaknya peran perbankan dan perusahaan telekomunikasi dalam sistem pembayaran," ujarnya, Selasa (14/6). ASPI memang berperan sebagai self regulatory organization (SRO) yang mengatur sistem pembayaran. Tugas ASPI adalah membantu BI dalam menyusun aturan main pasar, penetapan standar, dan pengaturan teknis lainnya.
BI minta ASPI mengkaji regulasi jasa pembayaran oleh non-bank
JAKARTA. Maraknya penawaran jasa pengiriman dana dan pembayaran oleh perusahaan telekomunikasi membuat perbankan resah. Bank Indonesia (BI) pun meminta Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mengkaji regulasi untuk mengatur hal tersebut. Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Aribowo mengatakan, pertumbuhan pesat bisnis jasa pembayaran oleh operator telekomunikasi bisa menggerus bisnis perbankan. "Kami minta ASPI memberikan masukan seperti apa enaknya peran perbankan dan perusahaan telekomunikasi dalam sistem pembayaran," ujarnya, Selasa (14/6). ASPI memang berperan sebagai self regulatory organization (SRO) yang mengatur sistem pembayaran. Tugas ASPI adalah membantu BI dalam menyusun aturan main pasar, penetapan standar, dan pengaturan teknis lainnya.