BI minta bank tingkatkan lagi ketahanan likuiditas



JAKARTA. Tahun depan, bank kategori BUKU 3 dan BUKU 4 wajib menaikkan rasio ketahanan likuiditas atau liqudity coverage ratio (LCR). Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, rata-rata bank besar memiliki rasio ketahanan likuiditas yang kuat.

“Secara industri LCR bank di level 90%, dari pemenuhan level LCR sebesar 100%,” katanya, Jumat (14/11).

BI menilai, rata-rata LCR bank di level 90% ini membuat regulator optimis perbankan Tanah Air mampu menjalankan aturan LCR yang akan berlaku awal tahun 2015.


Aturan rasio ketahanan likuiditas akan diterapkan secara bertahap. Misalnya, tahap awal uji coba, rasio LCR bank minimal 60% dari awal tahun 2015 hingga akhir tahun 2015.

Kemudian, bank wajib memiliki minimal LCR sebesar 70% per 31 Desember 2015. Batas minimum LCR bakal meningkat secara bertahap hingga minimal 100% pada tahun 2018 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan