JAKARTA. Bank Indonesia (BI) minta agar seluruh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk segera menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya. Permintaan ini dituangkan dalam surat edaran No. 12/13/DPbS tertanggal tanggal 30 April 2010 perihal pelaksanaan GCG bagi BUS dan UUS. Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia Bambang Sutrisno menyambut baik surat edaran BI ini. "Pada prinsipnya GCG ini akan membuat tata kelola suatu bank menjadi lebih baik, sehingga bisa meminimalkan hal-hal yang tidak wajar dalam menjalankan bisnisnya," terang Bambang. Dalam pelaksanaan GCG, bank perlu melakukan check and balance, untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan perlindungan bagi kepentingan pemegang saham. Dalam rangka mendukung hal tersebut, secara internal diperlukan keberadaan komisaris independen dan pihak independen.
BI Minta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Terapkan GCG
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) minta agar seluruh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk segera menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya. Permintaan ini dituangkan dalam surat edaran No. 12/13/DPbS tertanggal tanggal 30 April 2010 perihal pelaksanaan GCG bagi BUS dan UUS. Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia Bambang Sutrisno menyambut baik surat edaran BI ini. "Pada prinsipnya GCG ini akan membuat tata kelola suatu bank menjadi lebih baik, sehingga bisa meminimalkan hal-hal yang tidak wajar dalam menjalankan bisnisnya," terang Bambang. Dalam pelaksanaan GCG, bank perlu melakukan check and balance, untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan perlindungan bagi kepentingan pemegang saham. Dalam rangka mendukung hal tersebut, secara internal diperlukan keberadaan komisaris independen dan pihak independen.