BI minta money changer ilegal segera urus izin



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, saat ini, baru sekitar 1.064 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang memiliki izin. Adapun, 612 money changer lainnya belum memiliki izin.

Oleh karena itu, bank sentral menghimbau kepada para pelaku usaha KUPVA BB untuk segera mengurus perizinan paling lambat hingga April 2017.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean mengatakan, mayoritas KUPVA BB tidak berizin tersebut berasal dari lima wilayah antara lain Lhoksumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri dan Jabodetabek per Oktober 2016.


"Dari seluruh KUPVA BB baik yang berizin maupun tidak berizin, ada lebih 10 yang kita pidana, makanya kita himbau supaya yang tidak berizin cepat-cepat mengurus izin," ujar Eni di Jakarta, Senin (30/1)

Jika dibagi per wilayah dari total KUPVA yang legal, berdasarkan data Desember 2016, Jabodetabek memiliki KUPVA BB terbanyak yaitu 404 unit atau 38%. Sementara Kepulauan Riau sebanyak 153 kantor pusat atau 14% dari total penyebaran, Bali 141 kantor, Serang 57 kantor pusat, Sumatera Utara 52 kantor pusat dan provinsi lainnya sebanyak 257 kantor pusat.

Sementara dari jumlah transaksi hingga kuartal IV 2016, tercatat sejumlah Rp 257,47 miliar transaksi penukaran valas melalui KUPVA BB. Jumlah nilai transaksi hanya naik 2% secara tahunan atau year on year (yoy) dari tahun sebelumnya Rp 253,05 miliar. Padahal, pada akhir tahun 2015, peningkatan transaksi KUPVA BB cukup signifikan mencapai 23% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini