JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, saat ini, baru sekitar 1.064 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang memiliki izin. Adapun, 612 money changer lainnya belum memiliki izin. Oleh karena itu, bank sentral menghimbau kepada para pelaku usaha KUPVA BB untuk segera mengurus perizinan paling lambat hingga April 2017. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean mengatakan, mayoritas KUPVA BB tidak berizin tersebut berasal dari lima wilayah antara lain Lhoksumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri dan Jabodetabek per Oktober 2016.
BI minta money changer ilegal segera urus izin
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, saat ini, baru sekitar 1.064 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang memiliki izin. Adapun, 612 money changer lainnya belum memiliki izin. Oleh karena itu, bank sentral menghimbau kepada para pelaku usaha KUPVA BB untuk segera mengurus perizinan paling lambat hingga April 2017. Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean mengatakan, mayoritas KUPVA BB tidak berizin tersebut berasal dari lima wilayah antara lain Lhoksumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri dan Jabodetabek per Oktober 2016.