BI minta pengguna kartu kredit lebih waspada



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperingatkan pengguna kartu kredit ataupun kartu debit agar waspada terhadap penyalahgunaan transaksi di merchant. Sebab, banyak modus penyalahgunaan kartu yang bisa merugikan nasabah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan, tanggung jawab dalam segala penyalahgunaan kartu kredit ataupun kartu debit yang telah diterbitkan oleh bank tidak bisa dilempar ke bank sentral.

"Sebab, pengawasan merchant dan mesin electronic data capture (EDC) merupakan tanggung jawab dari bank penerbit. Jadi, tidak bisa BI yang disalahkan," kata Difi saat ditemui di kantornya, Jumat (22/3).


Difi menjelaskan, saat ini bank penerbit kartu kredit, khususnya Bank Mandiri yang mengalami masalah penyalahgunaan kartu kredit milik nasabahnya, telah melakukan pemblokiran akun nasabah dan kartu kreditnya. Hal ini untuk mengantisipasi kartu kredit tersebut disalahgunakan oleh pihak lain.

Menurut Difi, bank sentral tidak bisa mengawasi merchant dan mesin EDC milik semua bank karena hal tersebut memang sudah menjadi tanggung jawab bank masing-masing. Saat ada masalah, nasabah harus segera lapor ke bank penerbit, dan nantinya bank akan lapor ke BI.

Masalahnya, lanjut Difi, nasabah juga harus curiga terhadap modus baru penyalahgunaan kartu kredit yang saat ini sedang marak. Khususnya dalam pencurian data setelah kartu kredit digunakan bertransaksi di gerai Body Shop Indonesia. "Nasabah harus curiga, kalau kartu kredit sudah di-deep di mesin, kenapa harus di-swap lagi di mesin tertentu. Nasabah harus waspada terhadap pencurian data itu," tambahnya.

Difi juga mengingatkan bahwa informasi kartu kredit juga bisa disalahgunakan, khususnya saat digunakan untuk bertransaksi di internet.

"Sebab, transaksi di internet itu kan tidak perlu tanda tangan, hanya perlu tiga digit terakhir. Ini yang bisa diambil oleh si pencuri dan bisa digunakan untuk transaksi di mana saja," ujarnya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: